News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cara Isolasi Mandiri di Rumah jika Positif Covid-19, Ini Syarat dan Alat yang Diperlukan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Isolasi Mandiri. Dalam artikel terdapat cara isolasi mandiri di rumah bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan dan tidak bergejala.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara isolasi mandiri di rumah bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19.

Syarat pasien Covid-19 untuk bisa isolasi mandiri, yakni tidak bergejala dan gejala ringan.

Pasien Covid-19 dikatakan tanpa gejala jika frekuensi napas terhitung 12-20 per menit dengan tingkat saturasi oksigen lebih dari 95 persen.

Hal itu tertuang dalam Buku Panduan Isolasi Mandiri yang disusun Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).

Baca juga: Cara dan Panduan Protokol Isolasi Mandiri di Rumah Menurut Kementerian Kesehatan

Adapun bagi Anda yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Di antaranya perlu menyediakan oxymeter dan termometer untuk mengukur saturasi oksigen serta suhu tubuh.

Pengecekan dilakukan dua kali sehari, setiap pagi dan malam.

Ilustrasi Isolasi Mandiri. Dalam artikel terdapat cara isolasi mandiri di rumah bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan dan tidak bergejala. (Tangkap layar Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi.)

Berikut ini mengenai Protokol Isolasi Mandiri, dikutip dari Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi:

Syarat Isolasi Mandiri

- Tidak bergejala/asimptomatik

- Gejala ringan

- Lingkungan rumah/kamar memiliki ventilasi yang baik

Alat yang Perlu Disediakan di Rumah

- Termometer atau alat pengukur suhu

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini