TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara isolasi mandiri di rumah bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19.
Syarat pasien Covid-19 untuk bisa isolasi mandiri, yakni tidak bergejala dan gejala ringan.
Pasien Covid-19 dikatakan tanpa gejala jika frekuensi napas terhitung 12-20 per menit dengan tingkat saturasi oksigen lebih dari 95 persen.
Hal itu tertuang dalam Buku Panduan Isolasi Mandiri yang disusun Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Baca juga: Cara dan Panduan Protokol Isolasi Mandiri di Rumah Menurut Kementerian Kesehatan
Adapun bagi Anda yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Di antaranya perlu menyediakan oxymeter dan termometer untuk mengukur saturasi oksigen serta suhu tubuh.
Pengecekan dilakukan dua kali sehari, setiap pagi dan malam.
Berikut ini mengenai Protokol Isolasi Mandiri, dikutip dari Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi:
Syarat Isolasi Mandiri
- Tidak bergejala/asimptomatik
- Gejala ringan
- Lingkungan rumah/kamar memiliki ventilasi yang baik
Alat yang Perlu Disediakan di Rumah
- Termometer atau alat pengukur suhu