News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Kata Mendagri Soal Sanksi PPKM Hingga Rp 5 Juta 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa sanksi terhadap pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangat bergantung pada daerah masing-masing.

Menurut Tito, landasan sanksi tersebut adalah peraturan daerah.

“Kemudian kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai ada denda Rp.5 juta ini sangat tergantung daerah masing-masing.  Ada yang menerapkan batas yang Rp5 juta, ada yang lebih rendah daripada itu. Karena memang perda dibuat oleh DPRD sesuai kesempatan dan local wisdom daerah masing-masing,” katanya dalam konferensi pers virtual mengenai PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Jumat, (9/7/2021).

Untuk diketahui sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat di daerah sempat rampai diperbincangkan. Salah satunya di Tasikmalaya yang memberikan denda tukang bubur dan tukang bakso sebesar Rp. 5 juta.

Baca juga: Mendagri Tito: PPKM Darurat Luar Jawa - Bali untuk Menghindari Efek Ping Pong

Tito mengatakan Perda yang menjadi landasan hukum sanksi pelanggar PPKM dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD. Sanksinya bisa bermacam-macam sesuai kesepakatan eksekutif dan legislatif di daerah.

“Ini bisa dikenakan sanksi pidana. Baik itu denda, kemudian sanksi kurungan. Itu dapat dikenakan,” ujarnya.

Perda tersebut kata Tito diimplementasikan melalui pemeriksaan singkat di tempat kejadian dengan dihadiri oleh kejaksaan dan pihak pengadilan. pelanggar Perda tersebut tergolong tindak pidana ringan.

"Langsung dikenakan denda saat itu juga. Ini dikemas dalam suatu operasi yang sudah disepakati yaitu operasi yustisi namanya. Mirip seperti tilang seperti itu,” katanya.

Sanksi PPKM juga kata Tito dapat diatur melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Hanya saja Perkada tidak boleh mengatur sanksi pidana, melainkan hanya sanksi administratif.

“Jadi dia sanksi sosial misalnya, kerja sosial. Kemudian sanksi administrasi misalnya penutupan tempat hiburan, tempat usaha dan lain-lain. Itu bisa dikenakan oleh kepala daerah,” katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini