Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan bahwa kebijakan PPKM Darurat merupakan langkah yang tepat sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19.
Namun, kebijakan ini harus diikuti dengan kebijakan lain, satu diantaranya adalah adanya jaminan keamanan terhadap ketersediaan pangan masyarakat.
"Warga Indonesia, terutama kalangan menengah ke bawah sedang dihimpit oleh kesulitan dan kesusahan. Warga kita berhak dilindungi dan dicintai oleh Negara. Maka, saya mendukung dan menganjurkan agar pemerintah melansir kembali bantuan subsidi upah. Negara jangan berhenti mencintai rakyatnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Dia menilai, bantuan sosial merupakan kebijakan hak asasi manusia (HAM) yang sejalan dan tegak lurus dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Negara tidak boleh membiarkan warganya sengsara dan menderita, apalagi disebabkan oleh tragedi dan krisis di luar kendalinya," ujarnya.
Baca juga: Bulog Siapkan Tamabahan 200 Ribu Ton Beras untuk Bansos, Begini Respon Komisi IV DPR
"Bansos adalah wujud dan bukti bahwa keadilan sosial telah menjadi pedoman dan dasar kebijakan pemerintah. Tanpa keadilan sosial, kepercayaan rakyat kepada Pemerintah akan merosot, dan sistem demokrasi akan dipertanyakan,” katanya.
Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair 2 Kali di Bulan Juli
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, dalam menyalurkan bansos, diperlukan inovasi berupa bantuan tunai, terutama kepada kalangan perempuan, mereka yang rentan dan kurang mampu.
Baca juga: Bansos Cair Bulan Juli 2021, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id Melalui HP, Ikuti Panduan Berikut
Yakni, kepala rumah tangga perempuan, kaum lansia perempuan, dan anak-anak pekerja atau karyawan yang sedang menganggur atau ter-PHK akibat pandemi Covid-19.
"Saya menganjurkan ini dimulai kepada 50 juta warga perempuan Indonesia dengan besaran Rp 400 ribu per bulan selama Tahun 2021," ucapnya.
Diketahui, pada 2020 silam, dalam upaya menangani Pandemi Covid-19, pemerintah telah melansir setidaknya 10 jenis bantuan sosial antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Upah dan Pelatihan Kerja, subsidi listrik dan juga bansos sembako/barang.
Selanjutnya pada 2021, jenis dan jumlah Bansos dikurangi dan Subsidi Upah dihentikan sedangkan Subsidi Listrik masih berjalan. Hari-hari ini, dalam upaya mengerem laju infeksi Covid-19, pemerintah melansir kembali Bantuan Tunai selama 3 bulan.
Total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021 sebesar Rp403,9 triliun, naik 7,8% dari pagu sebelumnya yakni Rp372,3 triliun.
Sementara untuk tiga jenis Bansos tahun ini, Pemerintah mengalokasikan dana Rp50 triliun. Sebanyak Rp28 triliun di antaranya untuk 10 juta keluarga PKH, Rp12 triliun untuk 18,8 juta keluarga penerima Program Sembako, dan Rp12 triliun untuk 10 juta keluarga penerima Bansos Tunai (BST).