News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR: Wujudkan Cinta NKRI dengan Melawan Pandemi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah dalam acara Sosialisasi Empat Pilar di Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Sabtu (10/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Melawan pandemi dengan mematuhi protokol kesehatan serta memberikan perhatian kepada masyarakat yang sedang sakit.

Berjuang melawan Covid-19 saat ini merupakan salah satu wujud dari rasa cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah, dalam acara Sosialisasi Empat Pilar di Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Sabtu (10/7/2021).

Dirinya mengajak masyarakat bergotong royong melawan pandemi.

“Kalau pada masa perjuangan nenek moyang kita berjuang melawan kolonialisme namun musuh nyata kita saat ini adalah pandemi," kata Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Mahasiswa hingga Ibu PKK Jadi Relawan Tangani Covid-19

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa wujud cinta tanah air bisa dengan berbagai hal sesuai dengan keadaan zaman.

"Warga negara sudah waktunya menerjemahkan kembali makna cinta NKRI dengan situasi yang lebih mutakhir dan kekinian," katanya.

Dalam situasi normal warga negara banyak mendapat kewajiban-kewajiban seremonial seperti upacara bendera, lomba HUT Kemerdekaan RI, baris berbaris dan sebagainya.

"Namun dimasa kini negara dihadapkan tantangan baru yang sifatnya lebih esensial," katanya.

Karena pandemi, lanjut dia, warga negara tidak bisa lagi melakukan aktifitas seremonial tersebut namun hal itu justru menjadi kesempatan bagi semua elemen masyarakat untuk meningkatkan level kecintaan pada NKRI dengan yang lebih kondisional.

UUD menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Adapula amanat bahwa warga negara berhak dan wajib ikut dalam pertahanan dan keamanan negara.

Hal ini dapat dipahami menjadi bela negara adalah hak kewajiban konstitusional, sesuai bidang masing-masing.

Dapat pula dipahami bahwa membela negara dan mencintai NKRI adalah sesuai yang paralel yang mesti dimiliki oleh setiap warga negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini