News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Rumah Ibadah Tidak Lagi Ditutup

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marbot Ujang (38) memasang pemberitahuan untuk jemaah tidak ada pelaksanaan salat jumat di Masjid Lautze Dua, Jalan Tamblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Pelaksanaan salat jumat berjamaah dan kegiatan keagamaan di masjid tersebut ditiadakan sementara berdasarkan anjuran pemerintah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, diantaranya untuk aktivitas keagamaan di semua tempat ibadah tutup sementara dari 3 - 20 Juli 2021. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.

Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Sejumlah Masjid di Zona PPKM Darurat Masih Gelar Salat Jumat, Ini Tanggapan MUI

Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait rumah ibadah di masa PPKM Darurat.

Dalam aturan yang terbaru, Pemerintah tidak lagi mewajibkan rumah ibadah untuk ditutup.

Pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa:

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Lalu direvisi menjadi:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini