TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meminta maaf secara khusus kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto atas semua perbuatannya.
Edhy menyebut, selama ini, baik Jokowi maupun Prabowo telah memberikan amanah atau kepercayaan kepadanya.
Hal itu diucapkan terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster itu saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya.
”Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto,” ucap Edhy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Mantan politikus Partai Gerindra itu kemudian menceritakan peran besar Prabowo dalam karier politiknya.
Dia mengatakan dirinya sempat masuk Akademi Militer di Magelang, namun dikeluarkan. Setelah itu Edhy merantau ke Jakarta mencari kerja.
Baca juga: Berumur 49 Tahun dan Punya 3 Anak, Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa KPK Sangat Berat
Di Ibu Kota Edhy bertemu Prabowo. Dari perkenalan itulah ia memulai awal kariernya sebagai pegawai di perusahaan, menjadi anggota DPR, hingga menjadi Menteri KKP.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Edhy Prabowo Minta Maaf Kepada Jokowi dan Prabowo Subianto
”Bila sempat ada berita Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan, saya katakan itu benar,” kata Edhy.
Dalam pleidoinya Edhy mengucapkan maaf kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang merasa terganggu dengan adanya perkara tersebut.
Baca juga: ICW: Tuntutan KPK ke Edhy Prabowo Hina Keadilan, Seperti Tuntutan Kepala Desa
Selain itu, ia juga meminta maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya serta seluruh masyarakat Indonesia. Edhy pun berharap hakim menjatuhkan vonis secara adil.
”Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat."
"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang solehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy.
Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benih lobster.
Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar Duit diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir.