News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2021

Hilal Terlihat, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menag Yaqut Cholil Qoumas.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah selesai melaksanakan Sidang Isbat, penetapan awal Dzulhijah pada Sabtu (10/7/2021) secara daring.

Pelaksanaan Sidang Isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Profesor Riset Astronomi Astrofisika Lembaga Penerbangan dan Atariksa Nasional (LAPAN) Thomas Jamaluddin.

Dalam pemaparannya Thomas mengatakan bahwa ketinggian hilai di seluruh wilayah Indonesia pada posisi di atas ufuk antara 2 derajat 21 menit sampai dengan 4 derajat 14 menit.

Berdasarkan hasil tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas menetapkan awal Dzulhijah jatuh pada hari Minggu (11/7/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1442 Hijriyah Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021

Dengan demikian Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.

"Berdasarkan posisi tersebut jadi Prof Thomas sudah menyatakan bahwa hilal di Indonesia sudah di atas ufuk dan terdapat laporan hilal terlihat atau teramati secara mufakat."

"Sehingga 1 Dzulhijah 1442 H ditetapkan pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu tentu saja hari raya Idul Adha akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," kata Yaqut dalam tayangan Live Hasil Sidang Isbat di kanal YouTube Kemenag RI, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 2021, Disertai Bacaan Niat Arab Latin

Kemenag Telah Terbitkan 2 Surat Edaran Sekaligus

Sebelumnya, Menag menegaskan bahwa sekarang ini masih dalam kondisi pemberlakuan PPKM Darurat.

Dimana kebijakan PPKM Darurat ini telah berlaku di 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4.

Serta 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3.

"Kami perlu menyampaikan kembali, saat ini kita terutama yang ada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan kebijakan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu, ini sudah hari ketujuh."

Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Kapan Hari Terakhir Diperbolehkan Potong Kuku dan Rambut?

"Kebijakan ini ditetapkan di 45 Kabupaten dan Kota menggunakan nilai asesmen 4, itu ada di 45 Kabupaten Kota. Kemudian 76 Kabupaten dan Kota dengan nilai asesmen 3. Itu semua ada di Pulau Jawa dan Bali. Serta ada 15 Kabupaten dan Kota diluar Pulau Jawa dan Bali," terang Yaqut.

Untuk itu Kementerian Agama telah menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini