Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya berharap persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Diketahui, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan membawa STRP saat memakai moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021.
Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Istiono mengatakan penerapan Ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali.
"Karena dipersyaratkan dengan STRP yang harus dibawa oleh penumpang, nah penumpang ini yang aglomerasi wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang sampai Banten tentunya ini mudah-mudahan akan berkurang dengan yang di persyaratkan itu," kata Istiono dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Istiono juga mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tetap berdiam di rumah selama PPKM Darurat guna mengurangi penyebaran Covid 19.
Baca juga: PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Naik Ferry Diperketat, Mulai STRP hingga Kartu Vaksinasi
Untuk masyarakat yang akan beraktivitas, kata dia, diharapkan bisa menaati peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Jadi masyarakat yang berkepentingan mulai hari Senin yang dari Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang saya harapkan patuh dan taat aturan yang diterapkan ini mudah-mudahan dengan ditetapkan ini partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dari SE 50 ini, dengan persyaratan yang diterapkan SE ini demikian akan lebih mengurangi mobilitas di jalan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk memperketat pemeriksaan STRP penumpang KRL.
"Tentunya nanti akan berkordinasi dengan polres setempat untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi ini dan juga persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan oleh para penumpang," ujar dia.