TRIBUNNEWS.COM, RIYADH — Tiga orang ditangkap karena melanggar peraturan haji pada hari Minggu (12/7/2021) setelah mereka melanggar aturan izin yang sah untuk musim haji tahun ini.
Hal itu disampaikan Komando Pasukan Keamanan Haji Brigjen Sami Al-Shuwairekh seperti dilansir dari Arab News, Senin (12/7/2021).
Otoritas Saudi menganjar mereka dengan hukuman denda 10.000 Riyal (2.665 dolar Amerika Serikat) atau sekitar Ro38,6 juta.
Al-Shuwairekh menyerukan kepada semua warga dan penduduk untuk mematuhi aturan untuk ibadah haji tahun ini.
Dia menambahkan bahwa personel keamanan akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap siapa pun yang mencoba mencapai Masjidil Haram di Makkah, daerah sekitar pusat dan situs-situs suci seperti Mina, Muzdalifah, Arafat, jika tanpa izin hingga 23 Juli.
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, jemaah haji akan diterima pada 17 dan 18 Juli di empat titik, di mana mereka akan diangkut ke Masjidil Haram dengan bus untuk melakukan tawaf kedatangan, sebelum menuju ke tempat suci.
Kementerian mengumumkan bahwa pendaftaran online untuk calon jemaah haji, yang dimulai pada 13 Juni, telah ditutup, dengan 60.000 orang dari wilayah Kerajaan Saudi memenuhi syarat, baik kesehatan dan peraturan.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Idul Adha Jatuh Pada 20 Juli
Tahun lalu, hanya sekitar 1.000 orang yang diizinkan menunaikan ibadah haji.
Tahun ini menandai ibadah haji kedua yang akan dilakukan dengan langkah-langkah pencegahan COVID-19 yang ketat.
Sebanyak 558.270 orang telah mengajukan permohonan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini dan Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pada hari Jumat (9/7/2021) mengumumkan siapa yang lolos seleksi calon jemaah haji yang memenuhi syarat.
Kementerian mengatakan kandidat yang sukses terpilih mewakili 150 negara di dunia, tetapi mereka adalah dari dalam Kerajaan Saudi. (Arab News/SPA/Alarabiya)