TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara dugaan kasus terorisme yang melibatkan Munarman ternyata dikembalikan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri turut memeriksa Rizieq Shihab, eks ketum FPI Sobri Lubis dan eks petinggi FPI lainnya.
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan.
Ia menyatakan berkas Munarman sejatinya telah dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki sejak beberapa pekan lalu.
"Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19. Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Dijelaskan Ahmad, poin perbaikan yang diminta oleh JPU ternyata meminta penyidi agar memeriksa eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab, eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah dalam kasus Munarman.
Selain itu, kata Ahmad, JPU juga meminta agar Polri memeriksa teroris yang telah ditahan di rutan Cikeas.
Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi Kesehatan Munarman Dalam Tahanan, Ini Sebenarnya yang Terjadi
Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diperiksa tersebut.
"Alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas," ujar dia.
Ahmad tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Rizieq Shihab, Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah atas kasus yang membelit Munarman.
"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," tukasnya.