TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kemungkinan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sangat bergantung kepada implementasinya saat ini.
Artinya penerapan dan hasil PPKM Darurat dari 3 sampai 20 Juli nanti akan menentukan apakah pengetatan tersebut akan berlaku hanya kurang lebih dua pekan atau diperpanjang pada pekan pekan selanjutnya.
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/7/2021).
Wiku mengatakan pemerintah terus menerus melakukan evaluasi kebijakan PPKM Darurat berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada.
Baca juga: Antisipasi Kebutuhan Oksigen untuk Pasien Covid-19, Menkes Arahkan Penggunaan Oxygen Concentrator
Apabila kondisi belum terkendali maka ada kemungkinan PPKM Darurat diperpanjang.
"Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," katanya.
Wiku berharap penerapan PPKM Darurat dapat memperbaiki kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Baik itu menekan laju penyebaran Covid-19, meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian.
Sebelumnya Pemerintah memiliki opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga selama 6 pekan.
Informasi tersebut diperoleh melalui bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali.
"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.
Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).