TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar pelaksanaan Salat Idul Adha harus menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
Sebab, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Bahwa kita sedang dalam masa pandemi, masih dalam masa pandemi belum berakhir. Lalu, kemudian di setiap daerah tingkat risiko penularannya berbeda-beda. Makanya di 124 kabupaten kota se-Jawa Bali dan 15 kabupaten kota di luar Jawa Bali diberlakukan PPKM Darurat,” ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi dalam diskusi daring bertajuk 'Sehat dan Aman di Hari Raya Kurban', Rabu (14/7/2021).
Sonny mengungkap pandemi Covid-19 yang belum berakhir dapat diartikan bahwa terdapat risiko penularan yang tinggi bagi masyarakat dalam pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha tahun ini.
Baca juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Tembus 54.517, Tertinggi Selama Pandemi
Oleh karena itu, dia meminta agar pelaksanaan Salat Idul Adha dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah PPKM Darurat.
Begitu pula dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan penyesuaian sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
"Sehingga kebijakan yang diambil untuk pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat ini disesuaikan,” kata dia.
“Intinya bahwa pelaksanaan ibadah Idul Adha pelaksanaan hari raya Idul Adha ini, betul-betul kita bersama-sama ingin menekan risiko penularan dan perhatikan zona risiko yang ada di masing-masing daerah,” imbuh Sonny.
Lebih lanjut, menurutnya yang terpenting saat ini adalah melaksanakan dan mengimplementasikan aturan yang ada guna melakukan Salat Idul Adha, sehingga tidak terjadi penambahan atau lonjakan kasus Covid-19.
“Setiap penjelasan dilakukan dengan proaktif serta berdasarkan kajian Alquran, Sunnah, Fiqih, sehingga masyarakat menjadi semakin yakin. Ya ini tentu menjadi tugas atau peran dari para ulama,” pungkasnya.