News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2021

Aturan Pelaksanaan Kurban Idul Adha Selama PPKM 2021, Lengkap dengan Harga Hewan Kurban Terbaru 2021

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Sapi Hewan Kurban - Aturan pelaksanaan kurban Idul Adha tahun 2021 ditulis dalam surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021, berikut isi aturannya.

h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

Baca juga: Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat

2. Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

 - Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

 - Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

 - Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:

  •  Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  • Menyediakan masker medis;
  • Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
  • Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.
  • Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
  • Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;
  • Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

c. Khutbah Idul Adha Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:

- Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);

- Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;

- Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

- Jemaah Shalat Idul Adha Jemaah Shalat Idul Adha wajib:

  • Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun; 
  • Dalam kondisi sehat; 
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota; 
  • Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
  • Berasal dari warga setempat; Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);
  • Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
  • Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha

Baca juga: Luhut Menghadap Jokowi Soal PPKM Darurat, Akan Diperpanjang?

3. Pelaksanaan Qurban

Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini