h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
Baca juga: Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat
2. Shalat Idul Adha
Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
b. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;
- Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
- Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:
- Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
- Menyediakan masker medis;
- Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
- Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.
- Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;
- Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
c. Khutbah Idul Adha Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:
- Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
- Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
- Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
- Jemaah Shalat Idul Adha Jemaah Shalat Idul Adha wajib:
- Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
- Dalam kondisi sehat;
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
- Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
- Berasal dari warga setempat; Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);
- Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
- Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
- Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha
Baca juga: Luhut Menghadap Jokowi Soal PPKM Darurat, Akan Diperpanjang?
3. Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan: