News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panitia Pemotongan Hewan Kurban Dilarang Bagikan Daging dengan Sistem Kupon

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Pada bagian lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh tidak membenarkan adanya anggapan bahwa kurban hewan bisa digantikan dengan kurban Alat Pelindung Diri (APD) saat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M.

"Penyembelihan hewan kurban misalnya ada (anggapan) tujuan yang lebih besar, jadi kurban kambing diganti dengan kurban APD, tetap tidak diperkenankan dalam konteks makna ibadah di Idul Adha," kata Ni'am dalam diskusi daring, Rabu (14/7).

Dalam konteks ibadah Idul Adha, kata Ni'am, kurban tetaplah harus mengikuti syariah yang bersifat taufiqi. Dalam ketentuan ini, bentuk ketaatan dan ketertundukan manusia kepada Tuhan berupa hewan kurban.

"Jadi ada dua dimensi di dalam aktivitas di hari Idul Adha ini yang pertama adalah dimensi ubudiyah yang dasarnya adalah ketaatan dan ketertundukan yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan syariah yang bersifat taufiqi," ujarnya.

Di samping itu, Ni'am menyatakan, manusia juga perlu memahami adanya dimensi lain yaitu ijtima'iyah. Artinya, seluruh umat juga diminta untuk melakukan ibadah sosial yang bersifat kemaslahatan orang banyak.

Dalam konteks pandemi Covid-19, seluruh umat Islam diminta turut membantu sesama masyarakat untuk mengurangi dampak yang sosial-ekonomi akibat wabah virus tersebut.

"Pelaksanaannya untuk tujuan kemanusiaan, maka harus dipastikan menjawab masalah kontemporer untuk mengoptimalkan kemaslahatan dalam aktivitas ibadah kurban ini. Hari ini kita sedang berada dalam wabah ada dampak yang langsung dialami oleh masyarakat baik dampak kesehatan dampak sosial termasuk dampak ekonomi," jelasnya.

Atas dasar itu, ia meminta pelaksanaan hewan kurban dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban masyarakat. Ia merekomendasikan daging kurban yang dibagikan telah dikemas atau diolah untuk dapat disantap masyarakat.

"Majelis Ulama Indonesia di samping mengatur pelaksanaan aktivitas ibadah kurbannya, juga menetapkan fatwa kebolehan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dengan cara dibuat kornet, dengan cara dibuat rendang agar nilai manfaat dari ibadah penyembelihan kurban ini optimal bagi masyarakat," ujarnya. (Tribun Network/Vincentius Jyestha/Igman Ibrahim/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini