Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti pengerahan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dari rumah ke rumah (door to door).
Program vaksinasi ini dilakukan di 14 provinsi episentrum Covid-19 yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
"Vaksinasi dengan mengerahkan anggota BIN harus ini harus dikaji ulang dengan beberapa pertimbangan," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Menurut politikus PDIP tersebut, personel BIN saat ini masih minim.
Atas dasar itu, dia menilai tupoksi BIN tidak perlu ditambah lagi dengan urusan vaksinasi nasional yang seharusnya dapat dikerjakan pihak lain.
"Personel BIN di tingkat Provinsi besar saja cuma seratusan, tanpa dokter dan tenaga kesehatan yang memadai. Bagaimana mungkin mereka bisa mengcover seluruh wilayah," ucapnya.
Ia juga memertanyakan landasan hukum partisipasi BIN dalam program vaksinasi door to door di 14 provinsi.
Baca juga: Target 1.000 Vaksiasi Per Hari, Sarana Jaya Buka Sentra Vaksinasi di Pondok Kelapa Townsquare
Hasanuddin menegaskan, jika mengacu pada aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak ada satupun yang bisa dijadikan dasar hukum pelibatan BIN dalam program vaksinasi.
"Pada pasal Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2011 menyatakan bahwa intelijen negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Artinya, tidak ada satupun fungsi intelijen yang terkait dengan kebutuhan aparat intelijen negara untuk turun langsung dalam program vaksinasi. Vaksinasi adalah program kesehatan nasional, bukan masalah ancaman keamanan nasional," katanya.
Kemudian, tegas Hasanuddin, vaksinasi door to door yang dilaksanakan BIN sebenarnya bertentangan dengan Pasal 29 UU Nomor 17 tahun 2011.
Dalam pasal 29 tersebut jelas tertulis tugas BIN hanyalah sebatas memberikan rekomendasi, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah berdasarkan produk intelijen yang telah dikumpulkan dan diolah.
Pasal itu juga mengatur poin bahwa tugas BIN hanya sebatas aktivitas intelijen.
Baca juga: Panglima TNI Apresiasi BEM Nusantara, BEM SI, dan PMKRI Dukung Vaksinasi Covid-19 Nasional
"Artinya, pelibatan BIN secara kelembagaan dalam program vaksinasi itu sudah melewati ruang lingkup tugas BIN. Tugas BIN itu selalu melaksanakan tugas secara tertutup. Saya kira dengan melakukan tugas seperti vaksinasi maka ini menjadi kurang pas," ujarnya.