News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

TB Hasanuddin Soroti Pengerahan BIN Dalam Program Vaksinasi Covid-19

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti pengerahan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dari rumah ke rumah (door to door).

Program vaksinasi ini dilakukan di 14 provinsi episentrum Covid-19 yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

"Vaksinasi dengan mengerahkan anggota BIN harus ini harus dikaji ulang dengan beberapa pertimbangan," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Menurut politikus PDIP tersebut, personel BIN saat ini masih minim.

Atas dasar itu, dia menilai tupoksi BIN tidak perlu ditambah lagi dengan urusan vaksinasi nasional yang seharusnya dapat dikerjakan pihak lain.

"Personel BIN di tingkat Provinsi besar saja cuma seratusan, tanpa dokter dan tenaga kesehatan yang memadai. Bagaimana mungkin mereka bisa mengcover seluruh wilayah," ucapnya.

Ia juga memertanyakan landasan hukum partisipasi BIN dalam program vaksinasi door to door di 14 provinsi.

Baca juga: Target 1.000 Vaksiasi Per Hari, Sarana Jaya Buka Sentra Vaksinasi di Pondok Kelapa Townsquare

Hasanuddin menegaskan, jika mengacu pada aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak ada satupun yang bisa dijadikan dasar hukum pelibatan BIN dalam program vaksinasi.

"Pada pasal Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2011 menyatakan bahwa intelijen negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Artinya, tidak ada satupun fungsi intelijen yang terkait dengan kebutuhan aparat intelijen negara untuk turun langsung dalam program vaksinasi. Vaksinasi adalah program kesehatan nasional, bukan masalah ancaman keamanan nasional," katanya.

Kemudian, tegas Hasanuddin, vaksinasi door to door yang dilaksanakan BIN sebenarnya bertentangan dengan Pasal 29 UU Nomor 17 tahun 2011.

Dalam pasal 29 tersebut jelas tertulis tugas BIN hanyalah sebatas memberikan rekomendasi, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah berdasarkan produk intelijen yang telah dikumpulkan dan diolah.

Pasal itu juga mengatur poin bahwa tugas BIN hanya sebatas aktivitas intelijen.

Baca juga: Panglima TNI Apresiasi BEM Nusantara, BEM SI, dan PMKRI Dukung Vaksinasi Covid-19 Nasional

"Artinya, pelibatan BIN secara kelembagaan dalam program vaksinasi itu sudah melewati ruang lingkup tugas BIN. Tugas BIN itu selalu melaksanakan tugas secara tertutup. Saya kira dengan melakukan tugas seperti vaksinasi maka ini menjadi kurang pas," ujarnya.

Hasanuddin menilai sebaiknya vaksinasi nasional dikembalikan ke pemerintah Daerah saja plus BKO dari aparat TNI dan Polri seperti yang sudah dilakukan saat ini.

"Khusus untuk TNI, dapat dikerahkan khususnya satuan-satuan teritorial mulai dari Kodam, Korem, Kodim sampai Koramil dan Babinsa di daerah. Terlebih satuan TNI dan Polri juga memiliki dokter dan nakes yang tersebar sampai bawah," ucapnya.

Baca juga: Viral, Vaksinasi di Karawang Diduga Tanpa Menekan Alat Suntik, Ini Penjelasan Bupati dan Vaksinator

Untuk diketahui, vaksinasi dengan mengerahkan aparat BIN sudah dimulai di RT 06 RW 07 Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Kegiatan ini dipimpin Deputi I BIN Mayjen TNI Agus Yusni.

Selain vaksinasi dari rumah ke rumah, BIN juga menangani vaksinasi untuk siswa yang diperuntukkan bagi 15 ribu orang pelajar SMP dan 15 ribu orang pelajar SMA.

Tak hanya menyuntik vaksin, BIN juga memeriksa kesehatan masyarakat dan menyalurkan bantuan beras bagi warga yang membutuhkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini