Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019.
Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetio dilakukan guna membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.
Mengingat, anggaran pengadaan tanah termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.
Menanggapi rencana KPK ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Anies sama sekali tak terlibat dalam perkara yang juga menyeret Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
"Sejauh yang saya tahu beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu. Saya yakin Pak Anies tidak terlibat oleh kasus - kasus seperti itu," kata Riza kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: KPK Usut Transaksi Perbankan Eks Pejabat BPN yang Berasal Dari Gratifikasi dan Money Laundering
Terkait pemanggilan oleh KPK, Riza mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan para penegak hukum.
"Semua menjadi kewanangan daripada penegak hukum. Tapi saya yakin Pak Anies jauh dari terlibat urusan sana," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
Konstruksi perkara
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.
Jenderal bintang satu polisi itu menjelaskan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.