TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Sampai saat ini, Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19.
"Ada dua yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19," kata Penny, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: BPOM Bantah Terbitkan Izin Ivermectin untuk Obat Pendukung Penanganan Terapi Covid-19
Penny juga meluruskan kabar yang beredar bahwa Ivermectin mendapat UEA.
Kabar ini menyeruak usai beredar Surat Edaran (SE) BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
Baca juga: Obat Ivermectin Dijual dari Harga Rp 75.000 Jadi Rp 700.000 di Online, Polisi Buru Pelaku
Surat edaran ini ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021. Dalam surat edaran ini di poin ketujuh disebutkan ada delapan obat mendukung penanganan terapi COVID-19. Selain Ivermectin ada Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Baca juga: Dukung Uji Klinis Ivermectin, Puan Maharani: Kita Butuh Obat Murah dan Massal untuk Pasien Covid-19
"SE itu diartikan salah, bukan demikian," kata Penny.
Penny menjelaskan bahwa Surat Edaran ini bertujuan agar produsen dan distributor obat yang digunakan dalam pengobatan COVID-19 selalu melaporkan distribusi kemana saja.
Penny mengatakan, Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis. Ia menegaskan, saat ini Ivermectin dapat diberikan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis.
Baca juga: Wali Kota Danny Pomanto Tolak Obat Ivermectin untuk Pasien Covid-19, Ini Alasannya
"Ivermectin dapat diakses melalui Uji Klinik di delapan RS yang mengikuti uji klinik, dan di RS lain sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Expanded Access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini), dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," ujarnya.
DIketahui, sejumlah obat diketahui telah memiliki ijin penggunaan darurat untuk Covid-19 oleh Badan POM. Keduanya adalah Remdesivir dan Favipiravir. Favipiravir sendiri diketahui telah diproduksi di dalam negeri.
Sementara itu, Remdesivir sedang diupayakan dapat melakukan produksi juga di Indonesia.
BPOM sendiri menyetujui penggunaan remdesivir serbuk injeksi dengan nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdemic. Ada juga Remdesivir larutan konsentrat untuk infus dengan nama Remeva.
Obat ini untuk pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat. Favipiravir yang disetujui berbentuk tablet salut selaput. Namanya: Avigan, Favipiravir, Favikal, dan Avifavir.
Obat ini untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang, dikombinasikan dengan standar pelayanan kesehatan.
"Obat yang telah mendapatkan emergency use authorization, Remdesivir, Favipiravir yang sudah diproduksi di Indonesia. Remdesivir diupayakan diproduksi di Indonesia" kata Kepala BPOM, Penny Lukito.
Saat pengumuman uji klinis beberapa waktu lalu, diketahui Ivermectin diuji di delapan rumah sakit. Seluruh rumah sakit tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Kedelapan rumah sakit tersebut itu adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta dan RSD Wisma Atlet Jakarta.
Menurut Penny, akan bisa dilakukan di luar delapan rumah sakit. Jadi akses mendapatkannya dapat lebih luas lagi namun tetap harus menggunakan resep dokter.(Tribun Network/yud/kps/wly)