News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Update CPNS 2021: Jumlah Pelamar hingga Daftar 10 Instansi Paling Banyak Peminat dan Sepi Peminat

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta SKB bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Dalam artikel mengulas tentang CPNS dan PPPK 2021, termasuk jumlah pelamar.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi terbaru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Kini, jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2021 di situs sscasn.bkn.go.id mencapai 2,3 juta orang.

Data ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosialnya.

Dalam unggahan BKN di akun resmi Twitter, disebutkan jumlah pelamar yang telah mengisi formulir ialah 2.387.576 orang, per Kamis, 15 Juli 2021 pukul 14.17 WIB.

Sementara itu, pendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang sudah melakukan submit sebanyak 1.255.094 pelamar.

Postingan akun Instagram @BKNgoid. Dalam artikel mengulas tentang CPNS dan PPPK 2021, termasuk jumlah pelamar. (Tangkap layar akun Twitter @BKNgoid)

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Segera Daftar di Laman sscasn.bkn.go.id

Berikut ini daftar instansi dengan pelamar terbanyak dan sepi peminat CPNS 2021:

Daftar Instansi dengan Pelamar Terbanyak

1. Kementerian Hukum dan HAM: 342.333

2. Kementerian Perhubungan: 81.779

3. Kejaksaan Agung: 76.974

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 53.360

5. Kementerian Agama: 44.139

6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 29.451

7. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 26.517

8. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 25.333

9. Kementerian Kesehatan: 22.151

10. Kementerian Pertanian: 19.017

Baca juga: LINK Download Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021

Daftar Instansi yang sepi peminat

1. Pemerintah Kab. Asmat: 11

2. Pemerintah Kab. Jayapura: 10

3. Pemerintah Kab. Lanny Jaya: 7

4. Pemerintah Kab. Nduga: 6

5. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen: 4

6. Pemerintah Kab. Yahukimo: 4

7. Pemerintah Kab. Intan Jaya: 3

8. Pemerintah Kab. Yalimo: 2

9. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya: 1

10. Pemerintah Kab. Dogiyai: 0

Adapun sebagai informasi, berikut ini hal-hal mengenai pendaftaran CPNS 2021:

Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Pendaftaran CPNS dimulai pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Anda dapat mengakses link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.

Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021

Dikutip dari menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan jumlah kuota kebutuhan CASN 2021.

Katmoko menyebutkan per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru, PPPK non-guru,dan CPNS.

Syarat umum CPNS 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Berkas dokumen dan ukuran beserta tipe file CPNS 2021

Berikut ketentuan berkas dokumen, ukuran beserta tipe file CPNS 2021 seperti dikutip dari laman sscn.bkn.go.id.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini