Setnov ternyata tak lama mendekam di Rutan Gunung Sindur.
Pada 14 Juli 2019, ia dikembalikan ke Lapas Sukamiskin.
Adapun alasan pemindahannya adalah terkait dengan kepentingan pembinaan.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.
"Setnov (Setya Novanto) telah dipindahkan dari Rutan Klas II B Gunung Sindur ke Lapas Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan," kata Ade dalam keterangan resminya, Selasa (16/7/2019).
Lebih lanjut ia membeberkan tiga alasan mengapa Setya Novanto dikembalikan ke Lapas Sukamiskin.
Setnov disebut sudah menjalani tindakan disiplin dan ia perlu mendapat pembinaan lebih lanjut di Sukamiskin, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta telah menunjukkan itikad baik dan adanya perubahan perilaku.
Kemudian, Setya Novanto juga menyatakan sanggup tak mengulangi kesalahan lagi.
"Pertimbangan tersebut berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Klas II Bogor serta adanya rekomendasi dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar tanggal 10 Juli 2019," ujar Ade.
3. Dipindah ke Lapas Cipinang
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Setnov kini dipindah ke Lapas Cipinang.
Menurut Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris, pemindahan itu berkaitan dengan kondisi kesehatan Setnov.
Selama berobat dan pemulihan di RSPAD Gatot Soebroto, Setnov dititipkan di Lapas Cipinang secara sementara.
Kendati demikian, ia mengaku tak bisa memastikan berapa lama.