TRIBUNNEWS.COMĀ - Hari Raya Idul Adha resmi ditetapkan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hilal, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021.
Penetapan hari Raya Idul Adha tersebut, disampaikan oleh Menag melalui telekonferensi Sidang Isbat Awal Dzulhijjah 1442 H pada Sabtu (10/7/2021) lalu.
Pada telekonferensi tersebut, Menag juga menyampaikan bahwa dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah Idul Adha 2021.
Baca juga: Puasa Sebelum Idul Adha: Berikut Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Beserta Keutamaannya
Menag resmi menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kurban Idul Adha 2021 melalui Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2021.
Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2021 berisi tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat edaran diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Aturan tersebut diberikan untuk mengatur berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Baca juga: Sholat Idul Adha: Bacaan Niat, Tata Cara Shalat Id Sendirian atau Berjamaah, dan Naskah Khutbah
Berikut Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 2021:
1. Malam Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;