TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara atas dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Sidang yang digelar di ruang sidang Hatta Ali ini beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan dari terdakwa Juliari.
Kendati begitu, terdakwa Juliari kembali dihadirkan secara virtual dari ruang tahanan KPK.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos, Saksi Beberkan Maksud Kode Tiga Jari Juliari untuk Hotma Sitompul
Sebelum sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menanyakan terkait kondisi kesehatan dari Juliari Batubara yang akan didengarkan keterangannya hari ini.
"Apakah saudara terdakwa sehat dan bisa melanjutkan persidangan?," tanya Ketua Majelis Hakim Mohammad Damis dalam ruang sidang, Senin (19/7/2021).
"Sehat yang mulia, bersedia (untuk melanjutkan persidangan)," jawab Juliari melalui sambungan video meeting.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Majelis Hakim, dalam menjalani pemeriksaan terdakwa hari ini, Juliari tetap didampingi tim kuasa hukumnya yang juga tersambung secara virtual.
Pantauan Tribunnews.com, di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor, terlihat hanya jajaran majelis hakim, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan dua orang perwakilan tim kuasa hukum terdakwa.
Hingga berita ini dimuat sekira pukul 11.40 WIB, persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini masih berjalan.
Baca juga: Terkait Kasus Bansos, Juliari Batubara Bantah Minta Fee dari Vendor Bansos
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Hakim Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Bansos pada Perkara Juliari
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.