TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah ketentuan lengkap libur Idul Adha 2021.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.
SE tersebut berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: Idul Adha - Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah Dilakukan?
Mengutip setkab.go.id, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan adanya SE tersebut untuk pembatasan libur Hari Raya Idul Adha 2021.
"Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah," ujar Wiku dalam keterangan Pers, Sabtu (17/07/2021).
Ketentuan Libur Idul Adha 2021
Pembatasan Mobilitas Masyarakat
1. Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, hanya dikecualikan bagi :
a. Pekerja sektor esensial dan kritikal
b. Perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maks. 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maks. 5 orang.
2. Pelaku perjalanan usia <18 tahun dibatasi untuk sementara
3. Untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan sbb :
a. STRP atau surat keterangan lainnya, bagi :
- Pekerja sektor esensial dan kritikal
- Perorangan dengan keperluan mendesak
b. Kartu vaksinasi (min. dosis pertama), bagi :
- Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali
- Dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak
c. Hasil tes negatif RT-PCR/Antigen, bagi :
- Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali
- Perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali
Pembatasan Kegiatan Peribadatan
1. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah ditiadakan sementara dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, wilayah yang menerapkan PPKM Diperketab dan Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye di luar PPKM Darurat.
2. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah dibuka dengan pembatasan kapasitas jemaah maksimal 30% untuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat.
Pembatasan Silaturahmi oleh Masyarakat
1. Seluruh masyarakat dihimbau silaturahmi virtual
2. Posko Desa/Kelurahan dan anggota RT/RW membatasi wilayahnya dengan:
a. Tidak menerima tamu dari luar daerahnya
b. Membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah
Pembatasan Tempat Wisata
1. Tempat wisata ditutup sementara untuk seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali serta daerah di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Diperketat.
2. Tempat wisata tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25% unuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat di Luar Pulau Jawa dan Bali.
Berita Terkait Idul Adha 2021
(Tribunnews.com/Widya)