News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Tahun lalu Ketua Komisi III Pernah Usulkan Lapas Agar Dikelola Badan Tersendiri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herman Herry

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan persoalan terkait lembaga pemasyarakatan seolah tak memiliki ujung. Sebab persoalan tersebut tak pernah selesai hingga saat ini. 

Herman Herry menceritakan bahwa dirinya pernah menyampaikan usulan untuk menyelesaikan persoalan lapas tepatnya 10 tahun yang lalu. 

Usulan Herman Herry kala itu adalah agar lapas dikelola oleh badan tersendiri alias lepas dari Kementerian Hukum dan HAM. 

"10 tahun yang lalu saya pernah mengusulkan dalam rapat kerja dengan pemerintah bahwa baiknya lapas ini dikelola oleh sebuah badan tersendiri," ujar Herman Herry, dalam webinar bertajuk  'Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia', Rabu (21/7/2021). 

"Saya katakan lapas ini baiknya dikeluarkan saja dari institusi Kementerian Hukum dan HAM. Lapas ini menjadi badan sendiri. Itu 10 tahun yang lalu sudah saya usulkan," imbuhnya. 

Baca juga: Dua WNI di Hong Kong Dibebaskan Dari Tuduhan Membawa Narkotika, Begini Kronologinya

Politikus PDI Perjuangan itu berharap dengan dikelola oleh badan tersendiri dapat membuat lapas dikelola secara profesional. 

Hanya saja, usulan itu disebut Herman Herry tak pernah digubris oleh pemerintah hingga saat ini. 

Dia pun menyampaikan bahwa dirinya hanya bisa mengusulkan sebagai legislator atau wakil rakyat. Sementara dilaksanakan atau tidaknya usulan itu merupakan wewenang pemerintah. 

"Maksud saya lapas ini bisa dikelola secara betul-betul profesional dengan melihat semua aspek dan pemerintah secara lebih fokus melihat betapa pentingnya managemen lembaga pemasyarakatan," ujar Herman Herry. 

"Namun kami sebagai politisi, sebagai anggota DPR hanya bisa mengusulkan, yang bisa melaksanakan adalah pemerintah. Sejak itu belum ada tanggapan apa-apa sampai sekarang," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini