TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," ujarnya, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.
Pemerintah terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat terhadap masyarakat.
Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai.
Baca juga: Ini Aturan saat PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Warung Makan Buka sampai Jam 9 Malam
Baca juga: Waketum MUI Minta Masyarakat Tetap Taat Prokes Jika PPKM Darurat Dilonggarkan
Ini daftar bantuan sosial yang diberikan pemerintah setelah PPKM Darurat diperpanjang seperti yang disampaikan Jokowi:
1. Bansos Tunai
Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap penerima.
Bansos Tunai Rp 300 ribu untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus pada Juli 2021.
Sehingga, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan sosial tunai ini untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos Tunai Rp 600 ribu akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Selain itu, penerima juga akan mendapat beras bulog sebanyak 10 kg.
Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi ke Masyarakat Jika PPKM Dilanjutkan
2. Bansos PKH