TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Kota/Kabupaten yang terapkan PPKM Level 4.
Seperti yang diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Penamaan PPKM Darurat juga diubah menjadi PPKM level 4.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bakwa pemerintah mengategorikan PPKM menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga, dan empat.
Baca juga: Ini Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali untuk Sektor Pendidikan, Esensial, dan Non-Esesnsial
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Nasib Bisnis Sewa Mobil
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Mengutip Instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021, penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikut daftar wilayah yang terapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi tersebut.
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat