TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Hal itu menyusul pengumuman Presiden Jokowi yakni masih berlangsungnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Namun, dalam Inmendagri tersebut, istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan.
Baca juga: Luhut Optimistis Herd Immunity Bisa Dicapai Akhir Tahun Ini
Inmendagri itu menyebutkah PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Melalui lembaran salinan Inmendagri no 22 Tahun 2021 yang dibagikan oleh Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021), Inmendagri ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri pada pembelakukan PPKM Darurat.
Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.
Baca juga: Iduladha ala Gubernur DKI Anies dan Wakilnya Ahmad Riza Patria di Tengah Pandemi Covid-19
Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021.
Hal itu tertuang pada poin ke-13;
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021".
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).