TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pengambilalihan ini perlu dilakukan Jokowi, jika pimpinan dan sekretaris jenderal KPK mengabaikan atau tidak melakukan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman atas maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan, maka saran ini akan kami berikan kepada presiden. KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif, presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN. PPK di lembaga adalah delegasi presiden. Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia, maka kepada presiden kami sarankan take over kewenangan," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Selain itu, Presiden Jokowi disarankan membina Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, serta Menpan RB Tjahjo Kumolo bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca juga: Ombudsman: KPK Harus Lantik 75 Pegawai jadi ASN Sebelum 30 Oktober 2021
Jokowi juga diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," kata Robert.