News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Komisi X DPR RI: Kampus Harus Otonom

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Kuncoro (paling kiri) saat dilantik menjadi Rektor UI menggantikan Muhammad Anis pada Desember 2019. - Rektor UI diizinkan Jokowi merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda: Kampus Harus Otonom.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi izin Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2021, tentang Statuta UI.

Dalam PP yang baru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN. 

Keputusan Jokowi ini pun lantas menuai kontroversi sejumlah pihak, dari kalangan akademik hingga politisi.

Terkait hal itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pun memberikan tanggapannya.

Baca juga: Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan Rektor UI, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak

Huda menyebut, seharusnya kampus sebagai lembaga pendidikan memiliki kekuatan sendiri alias otonom.

"Sebagai institusi pendidikan sebagai central of excellence dan central of knowledge di Indonesia, idealnya kampus harus menjadi kekuatan otonom, tidak menjadi bagian dari pemerintahan," ucap Huda dalam unggahan video di akun Instagram-nya, @syaiful_hooda, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, kampus merupakan ruang bagi kebebasan berdemokrasi.

"Kampus harus tetap menjadi kekuatan kritis, tetap menjadi ruang demokrasi," lanjutnya.

Lalu, fraksi PKB ini menilai, hal yang berbau kampus dengan pemerintah seharusnya terpisah.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (ist)

Baca juga: VIRAL Video Lawas Jokowi Larang Pejabat Rangkap Jabatan: Kerja di Satu Tempat Belum Tentu Bener

Ia menuturkan, semestinya seluruh jajaran kampus tidak terlibat dalam penyelenggaraan pemerintah.

"Idealnya, seluruh civitas akademik di kampus, pihak rekotrat dan seterusnya tidak boleh menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan. Ini bisa mereduksi," kata Huda.

Dengan dikeluarkannya PP soal revisi Statuta UI, Huda menilai perdebatan soal polemik rangkap jabatan rektor akan usai secara pragmatis.

Maka dari itu, Huda mengatakan pihaknya akan terus mengevaluasi keputusan yang diambil Jokowi ini.

Meskipun, bagi Huda, revisi rangkap jabatan rektor tersebut akan berpengaruh bagi kampus, sebagai wadah demokrasi.

Baca juga: Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PKS Sebut Menyedihkan, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Rontok

"Kita akan evaluasi negatif positifnya. Walapun, dengan relasi ini, artinya menjadikan kampus sebagai kekuatan kritis watch dog tidak bisa kita capai."

"Jadinya akan beresiko jangka panjang bagi kesehatan demokrasi Indonesia," jelasnya.

Diketahui, ketentuan sebelumnya soal larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor tertuang dalam PP 68/2012, di antaranya yakni:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI

Ketentuan rangkap jabatan pada BUMN dan BUMD  kini dirubah. Rektor dan wakil rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN. 

Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. (ui.ac.id)

Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN

Hal tersebut tertuang dalam poin C, PP nomor 75/2021.  

Selain itu rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang menjadi pengurus Parpol atau organisasi yang terafiliasi dengan Parpol tertentu.

Adapun larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru yakni: 

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. 

PP Statuta UI tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun PP diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Sebelumnya rangkap jabatan rektor UI sempat rampai diperbincangkan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah  soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.

Buntut dari kejadian tersebut Rektor UI Arif Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan.

Aktivis Indonesia corruption watch (ICW) Donal Fariz kemudian mengungkapkan bahwa Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini