News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TRENDING di Twitter, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro, Kini Sah Rangkap Jabatan Wakil Komisaris

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tampak trending di twitter lewat tagar #RektorUI.

Terpantau Rabu (21/7/2021) siang, tagar tersebut berada di urutan ketiga deretan trending, dengan hampir 60 ribu twitter.

Diberitakan sebelumnya Rektor UI sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tidak hanya itu Rektor UI juga diketahui menjalani rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya status rangkap jabatan awalnya dilarang.

Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. (ui.ac.id)

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).

Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.

Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.

Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah, Waspadai 2 Hal Dampak Krisis Akibat Pandemi 

Baca juga: Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M

“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, Senin (19/7/2021) malam, dikutip dari Kompas.com. 

Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut: 

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini