News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TRENDING di Twitter, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro, Kini Sah Rangkap Jabatan Wakil Komisaris

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tampak trending di twitter lewat tagar #RektorUI.

Terpantau Rabu (21/7/2021) siang, tagar tersebut berada di urutan ketiga deretan trending, dengan hampir 60 ribu twitter.

Diberitakan sebelumnya Rektor UI sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tidak hanya itu Rektor UI juga diketahui menjalani rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya status rangkap jabatan awalnya dilarang.

Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. (ui.ac.id)

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).

Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.

Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.

Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah, Waspadai 2 Hal Dampak Krisis Akibat Pandemi 

Baca juga: Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M

“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, Senin (19/7/2021) malam, dikutip dari Kompas.com. 

Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut: 

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Apabila mengacu pada peraturan baru ini, maka posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI kini tak lagi melanggar peraturan. 

Saat Tribunnews.com melakukan penelusuran di laman Sekretariat Kabinet dan Kementerian Hukum dan (Kemenkumham) pada Selasa siang, PP No 75 Tahun 2021 belum diketemukan.

Soal Trending di Twitter

Rektor UI trending topik di twitter setelah polemik rangkap jabatan. (Tangkap layar Twitter/Via Wartakotalive.com)

Akibat plemik rangkap jabatan, Rektor UI trending di twitter.

Berikut beberapa cuitan warganet:

"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tulis netizen @ridwanhr

"Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apapun saat berkuasa?," tulis @ismailfahmi menghujam.

"Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," tulis ekonom @FaisalBasri.

Sosok Ari Kuncoro

Ari Kuncoro (paling kiri) saat dilantik menjadi Rektor UI menggantikan Muhammad Anis pada Desember 2019. (DOK. UI)

Pria kelahiran  Jakarta, 28 Januari 1962 ini menjabat sebagai Rektor UI PERIODE 2019 - 2024.

Dikuti dari www.ui.ac.id,  hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.

Ari Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.

Pihaknya terpilih menjadi Rektor UI setelah melalui tahapan seleksi hingga menyisakan tiga calon rektor, di mana dua kandidat calon Rektor UI lainnya adalah Prof. Dr. rer. nat. Abd Haris dan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K).

Baca juga: Andre Rosiade Minta Ari Kuncoro Segera Bersikap, Pilih Jabatan Rektor atau Wakil Komut BRI

Proses pemilihan Rektor UI berjalan berdasarkan asas profesional, non-diskriminatif, akuntabel, dan setiap proses berlangsung transparan.

Proses pemilihan Rektor terdiri atas penjaringan, penyaringan, dan penetapan, serta pelantikan yang berlangsung mulai dari Mei hingga September 2019.

Ia juga merupakan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017, diambil dari Wikipedia.

Setelah itu, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020.

Berita soal Ari Kuncoro lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Daryono) (Wartakotalive.com/Wito Karyono )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini