News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL Terdampak PPKM Level 4, Daftar Lewat TNI/Polri

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Cara mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta bagi PKL

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta bagi PKL yang terdampak PPKM Level 4.

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, pemilik warung atau lapak jajanan.

Bantuan ini diberikan kepada pemilik usaha informal (PKL, warung, lapak jajanan) yang terdampak PPKL Level 4. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan atau insentif usaha mikro atau super mikro sebesar Rp 1,2 juta ini akan diberikan kepada 1 juta usaha mikro yang terdampak PPKM Level 4.

"Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll) sebesar @Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 juta bagi PKL

Menurut Airlangga, penyaluran bantuan tunai Rp 1,2 juta ini akan disalurkan oleh TNI Polri. 

Aturan lebih detail terkait proses penyaluran bantauan saai ini sedang disusun oleh TNI/Polri.

Baca juga: Siapkan KTP, Cek Penerima BLT UMKM di Situs Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Meski demikian, Airlangga memberikan gambaran umum terkait penyaluran bantuan tunai Rp 1,2 juta ini. 

Menurutnya, untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas. 

Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung. 

Jemput bola ini untuk memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar. 

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan. 

Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual saat melepas ekspor perdana SGA KEK Galang Batang di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (2/7/2021). (Istimewa)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini