TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta bagi PKL yang terdampak PPKM Level 4.
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, pemilik warung atau lapak jajanan.
Bantuan ini diberikan kepada pemilik usaha informal (PKL, warung, lapak jajanan) yang terdampak PPKL Level 4.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan atau insentif usaha mikro atau super mikro sebesar Rp 1,2 juta ini akan diberikan kepada 1 juta usaha mikro yang terdampak PPKM Level 4.
"Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll) sebesar @Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 juta bagi PKL
Menurut Airlangga, penyaluran bantuan tunai Rp 1,2 juta ini akan disalurkan oleh TNI Polri.
Aturan lebih detail terkait proses penyaluran bantauan saai ini sedang disusun oleh TNI/Polri.
Baca juga: Siapkan KTP, Cek Penerima BLT UMKM di Situs Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Meski demikian, Airlangga memberikan gambaran umum terkait penyaluran bantuan tunai Rp 1,2 juta ini.
Menurutnya, untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas.
Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Jemput bola ini untuk memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar.
Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.
Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.