News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DAFTAR Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lenggang - Kendaraan melintas di Jalan Tol Tans Jawa tepatnya di Tol Ungaran KM 427/200 yang tampak lenggang, Sabtu (17/7/21). Setidaknya ada 27 akses pintu keluar tol menuju wilayah Jawa Tengah (Jateng) mulai 16 hingga 22 Juli 2021 di tutup. Keputusan tersebut diambil sebagai implementasi dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mengingat Covid-19 yang tinggi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, lengkap beserta penjelasannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal tersebut tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021, Warung Makan hingga Tempat Ibadah

Baca juga: DPR: Pemerintah Tak Perlu Ganti-ganti Nama PPKM, Bikin Orang Makin Tak Paham

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.

Airlangga mengatakan, pergantian istilah tersebut dilakukan guna mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Selain itu, juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.

"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," tambahnya.

Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.

"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," ungkapnya.

Baca juga: Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

Level 1

- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Level 2

- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Level 3

- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Level 4

- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Baca juga: Ini 9 Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi Covid-19: Ada PKH, BST hingga Bantuan Pulsa

Baca juga: Komisi XI : PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan  

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali 

Daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali:

1. Banten

Level 3

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kota Cilegon

Level 4

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangeran

Kota Serang

2. DKI Jakarta

Level 4

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

3. Jawa Barat

Level 3

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Subang

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Garut

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Level 4

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Karawang

Kabupaten Bekasi

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah

Level 3

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Sragen

Kabupaten Semarang

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Magelang

Kabupaten Kendal

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Jepara

Kabupaten Demak

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

Kabupaten Banjarnegara

Kota Pekalongan

Level 4

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pati

Kabupaten Kudus

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Banyumas

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Magelang

5. DI Yogyakarta

Level 3

Kabupaten Kulon Progo

Kabupaten Gunungkidul

Level 4

Kota Yogyakarta

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

6. Jawa Timur

Level 3

Kabupaten Tuban

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sampang

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasa

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Magetan

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Jember

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Blitar

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Bangkalan

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Probolinggo

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Level 4

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

7. Bali

Level 3

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Buleleng

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Bangli

Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)

Berita lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini