TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3.5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7).
Adapun besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Baca juga: Siap-siap, Buruh Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah Lagi
Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN Beserta Skemanya, Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021
Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.
Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida Fauziyah, dilansir laman Kemnaker.
Meski begitu, tidak semua semua pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSU ini.
Menaker telah menentukan kriteria penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta ini.
Berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU seperti dijelaskan Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Ini 9 Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi Covid-19: Ada PKH, BST hingga Bantuan Pulsa
Syarat Mendapatkan BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4.
5. Gaji Dibawah Rp 3,5 juta
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
(Tribunnews.com/Tio)