TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Mengutip Kompas.com (Kamis (22/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengabarkan, berikut ketentuan penerima BSU ini:
1. Peserta yang membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan
2. Upah di bawah Rp 3,5 juta per bulannya
Baca juga: Subsidi Gaji untuk Pekerja Cair Lagi, Ini Syarat Dapat BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Aktivasi Rekening BSU Kemendikbud Diperpanjang hingga 31 Juli, Ini Dokumen yang Disiapkan
Sementara itu, berikut syarat penerima BSU ini:
1. Pekerja harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
2. Pekerja yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong untuk segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida
Baca juga: Terima 161 Keluhan Masyarakat Selama PPKM Darurat: Warga Isoman Tak Diperhatikan Puskesmas
Mengutip Kompas, berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam InMendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa yang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dibawa Rp 3,5 juta:
Jawa Barat
- Kota Cirebon Rp 2.271.201,73