News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekerja Bergaji UMK di Kota-kota ini Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Mengutip Kompas.com (Kamis (22/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengabarkan, berikut ketentuan penerima BSU ini:

1. Peserta yang membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan

2. Upah di bawah Rp 3,5 juta per bulannya

Baca juga: Subsidi Gaji untuk Pekerja Cair Lagi, Ini Syarat Dapat BSU Rp 1 Juta

Baca juga: Aktivasi Rekening BSU Kemendikbud Diperpanjang hingga 31 Juli, Ini Dokumen yang Disiapkan

Sementara itu, berikut syarat penerima BSU ini:

1. Pekerja harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

2. Pekerja yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong untuk segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida

Baca juga: Terima 161 Keluhan Masyarakat Selama PPKM Darurat: Warga Isoman Tak Diperhatikan Puskesmas 

Mengutip Kompas, berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam InMendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa yang  Upah Minimum Kabupaten (UMK) dibawa Rp 3,5 juta:

Jawa Barat

- Kota Cirebon Rp 2.271.201,73

- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72

- Kota Cimahi Rp 3.241.929,00

- Kota Banjar Rp 1.831.884,83

- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

- Kabupaten Pati Rp 1.953.000

Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995

- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514

- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

- Kota Surakarta Rp 2.013.810

- Kota Semarang Rp 2.810.025

- Kota Salatiga Rp 2.101.457

- Kota Magelang Rp 1.914.000.

Baca juga: Aktivasi Rekening BSU Kemendikbud Diperpanjang hingga 31 Juli, Ini Dokumen yang Disiapkan

DI Yogyakarta

- Kota Yogyakarta Rp 2.069.530

- Kabupaten Sleman Rp 1.903.500

- Kabupaten Bantul Rp 1.842.460

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00

- Kabupate Madiun Rp 1.951.588,16

- Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77

- Kota Malang Rp 2.970.502,73

- Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97

- Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99

- Kota Madiun Rp 1.954.705,75

- Kota Batu Rp 2.819.801,59

- Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Muhammad Idris)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini