Posisi Ketua Umum Hanura diambil alih oleh Oesman Sapta Odang.
Seiring berjalannya waktu, sikap Jokowi terkait larangan rangkap jabatan pun perlahan berubah.
Ia memberikan kelonggaran kepada sejumlah menteri untuk merangkap jabatan.
Saat itu, yang diberikan kelonggaran adalah Airlangga Hartarto yang diangkat menjadi Menteri Perindustrian pada 2016.
Padahal, Airlangga Hartarto juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan tidak diminta mundur oleh Jokowi.
Kelonggaran ini lantas diikuti oleh rekan satu partai Airlangga Hartarto, yaitu Idrus Marham yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial.
Idrus Marham juga diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Hubungan Eksekutif dan Legislatif Partai Golkar.
Sikap Jokowi semakin 'melunak' dalam periode keduanya menjabat sebagai presiden pasca-Pilpres 2019.
Ia memperbolehkan para pembantunya yang berasal dari partai politik untuk merangkap jabatan.
Bahkan ada tiga menteri yang berstatus sebagai ketua partai politik.
Baca juga: Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan Rektor UI, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak
Baca juga: TRENDING di Twitter, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro, Kini Sah Rangkap Jabatan Wakil Komisaris
Ketiganya adalah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Lalu Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Terakhir ada nama Suharso Monoarfa, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas).
Selain ketiga nama di atas masih ada sejumlah menteri lain yang juga memiliki jabatan di partai.