News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Dirut Divonis Bersalah, BOII Tegaskan Itu Tanggung Jawab Pribadi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Bank of India Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank of India Indonesia, Tbk (BOII) angkat bicara mengenai vonis pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (mantan Dirut PT BOII) yang dianggap melanggar Pasal 49 ayat (2) Huruf b UU Perbankan.

Menurut BOII, vonis tersebut berlaku bagi individu yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan korporasi BOII.

"Kami mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggung jawab individu, bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kami," kata Legal PT BOII M. Chotib melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Penegasan tersebut disampaikkannya menyikapi adanya kecenderungan pihak-pihak tertentu yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA.

Baca juga: Sempat Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Edhy Kecewa Divonis 5 Tahun Penjara dan Pertimbangkan Banding

Chotib mengakui, PT BOII memang pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma di kasus perdata. Dalam kasus itu, BOII menang dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Secara terpisah, Francisca Romana, kuasa hukum Ningsih Suciati menghormati isi putusan MA. Meski demikian, dia menilai vonis tersebut sangat janggal mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf B UU Perbankan yang dilakukan kliennya. “Untuk itu kami akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sesuai KUHAP dan UU MA,” kata Fransisca.

Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Mantan Dirut Lakukan Kejahatan Perbankan, BOII Tegaskan Perbuatan Individu Bukan Perusahaan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini