Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan penjelasan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Menurut Nadiem, usulan perubahan PP Nomor 68 Tahun 2013 telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Nadiem mengatakan pembahasan perubahan statuta UI tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Bahkan, Nadiem mengklaim pemerintah telah mendengarkan masukan semua pihak saat melakukan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
"Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," ucap Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Tampung Aspirasi Sivitas Akademika UI soal Perubahan Statuta
Seperti diketahui, Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 20213 diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai kritikan.
Pasalnya, PP yang baru memungkinkan rektor UI menjadi komisaris di BUMN, sementara dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD.
Sebelumnya, Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor UI sejak 4 Desember 2019 sampai saat ini akhirnya memutuskan untuk mundur sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Baca juga: Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Begini Proses Revisi PP Statuta UI
Dia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Februari 2020.