TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI setelah polemik rangkap jabatannya mencuat ke publik.
Terkait pengunduran diri Ari Kuncoro, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah mengapresiasi hal tersebut.
"Ini merupakan langkah yang baik ditengah polemik yang menerpa terkait rangkap jabatan," ujar Himmatul, kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Meski Sudah Mundur dari Wakil Komisaris BUMN, Rektor UI Ari Kuncoro Tuai Kritik dari Fadli Zon
Himmatul mengharapkan dengan pengunduran diri tersebut, baik UI maupun Bank BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas.
"Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata dia.
Anggota BKSAP DPR RI itu juga berharap pengunduran diri Ari Kuncoro dapat menjadi penegasan sikap UI kembali kepada misi utamanya.
"Langkah pengunduran diri tersebut diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran," jelas Himmatul.
Baca juga: Apresiasi Mundurnya Rektor UI dari Komisaris BRI, Ade Armando Desak Pemerintah Revisi Statuta UI
Sebab, Himmatul menyebutkan penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
Di sisi lain, Himmatul turut berkomentar terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Menurutnya, langkah pengunduran diri Ari Kuncoro akan menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Diketahui, Pasal 8 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa 'Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan'.
Baca juga: Setelah Pamit dari Komisaris BUMN, Ari Kuncoro Diminta Mundur Juga dari Jabatan Rektor UI
"Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat tercapai jika Perguruan Tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik," jelasnya.
"Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," pungkas Himmatul.