News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Buka Layanan Kremasi Gratis di TPU Tegal Alur, Berikut Persyaratannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kremasi di Krematorium, Cilincing, Jakarta Utara saat mempersiapkan kayu untuk pembakaran jenazah. Jumat (23/7/2023). Tribunnews/Ferryal Immanuel.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan kremasi gratis khusus bagi warga ibu kota.

Layanan ini merupakan kolaborasi antara Pemprov DKI dengan pihak Himpunan Bersatu Teguh.

Krematorium ini berlokasi di TPU Tegal Alur unit Kristen, Jalan Benda Raya, Kalideres, Jakarta Barat, dan mulai beroperasi pada Jumat (23/7/2021) ini.

Pihak Himpunan Bersatu Teguh bernama Ika, membenarkan informasi penyediaan layanan kremasi gratis tersebut.

"Iya benar," ujar Ika saat dikonfirmasi, Jumat.

Adapun syarat administrasi bagi masyarakat yang mau menggunakan layanan ini antara lain:

1. Surat Keterangan Kematian dari RS atau Kelurahan

2. Fotokopi KTP yang meninggal

3. Fotokopi Penanggung Jawab

4. Fotokopi Kartu Keluarga

Lebih lanjut, untuk pelayanan dan informasi dapat menghubungi hotline HBT Peduli di nomor 0852-1193-3310.

Cegah Praktik Percaloan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerima keluhan seorang warga mengenai paket kremasi dengan biaya tinggi yang terjadi pada keluarganya, Senin (12/7/2021) lalu.

Berdasarkan penelusuran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, dipastikan petugas Palang Hitam Distamhut Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan informasi kepada rumah sakit maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19 di luar Jakarta dan tidak melakukan pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di dalam kota.

“Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri pihak keluarga. Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” kata Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, Minggu (18/7/2021).

Untuk mencegah adanya calo dan korban berikutnya terhadap kremasi, Suzi mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar bersurat ke Rumah Sakit terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya.

Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau oknum yang merugikan masyarakat.

Suzi juga mengimbau agar masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang.

Baca juga: Cegah Penularan, Satgas Covid-19 Larang Lansia dan Anak Datang ke Lokasi Pemotongan Hewan Kurban

"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

“Kami sarankan juga kepada warga agar tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam, karena pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, segera hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan,” imbaunya.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal bagi seluruh warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU)/Krematorium Swasta tanpa dikenakan biaya.

Baca juga: Survei LSI: Mayoritas yang Tak Percaya Vaksin Covid-19 Berpendidikan Rendah dan Tinggal di Pedesaan

“Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per 3 tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suzi menjelaskan terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang saat ini tidak menerima kremasi jenazah Covid-19, yaitu Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing.

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 di Jabar, Jateng, dan Banten Jadi Prioritas

Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 justru berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Kerawang.

"Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, maka petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta. Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini