TRIBUNNEWS.COM - Berapa gaji yang diterima Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro semasa menjabat Wakil Komisaris Utama Bank BRI?
Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Posisi Wakil Komisaris Utama BRI dijabat oleh Ari Kuncoro berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Februari 2020.
Pengunduran diri Ari Kuncoro diketahui dari laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia sebagaimana dilihat Tribunnews.com di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/7/2021).
Dalam laporan itu disampaikan pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan Bank BRI.
Pengunduran diri Ari Kuncoro dari posisi Wakil Komisaris itu dilakukan setelah Ari menjadi sorotan publik terkait rangkap jabatan.
Awalnya, Ari diketahui merangkap jabatan dan melanggar Peraturan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dimana rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.
Baca juga: Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Begini Proses Revisi PP Statuta UI
Namun, beberapa pekan kemudian, muncul revisi atas PP No 68 Tahun 2013 yakni PP No 75 Tahun 2021.
Dalam PP itu, Rektor UI diperbolehkan merangkap sebagai komisaris.
Munculnya revisi PP itu kembali memunculkan sorotan karena revisi PP dianggap hanya untuk mengakomodir rangkap jabatan yang dilakukan Ari.
Perkiraan Gaji Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Bank BRI
Lantas berapa gaji yang diterima Ari Kuncoro semasa menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank BRI
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Laporan Keuangan BRI pada Kuartal 1 Tahun 2021, total gaji dan tunjangan yang dibayarkan untuk 10 komisaris sebesar Rp 12,59 miliar.
Pembayaran itu untuk tiga bulan yakni periode Januari hingga Maret 2021.
Merujuk angka tersebut, apabila dibagi rata-rata, maka setiap komisaris mendapatkan gaji sekira Rp 1,259 miliar dalam tiga bulan.
Dengan demikian, gaji yang diterima per bulan sekira Rp 419 juta.
Besaran gaji itu belum termasuk tantiem dan bonus.
Hal ini karena pada kuartal pertama, BRI belum menyalurkan tantiem dan bonus.
Baca juga: Mundurnya Rektor UI dari Wakil Komisaris BRI Diharap Jadi Penegasan Sikap UI Kembali ke Pendidikan
Kata Nadiem Makarim soal PP Nomor 75 Tahun 2021
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI telah diundangkan dan sudah berlaku.
Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Meski begitu, Nadiem mengatakan pihaknya tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari sivitas akademika kampus UI.
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/7/2021).
Mantan CEO Gojek ini mengatakan dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini terkait statuta UI ini.
Nadiem telah menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam untuk menampung masukan dari sivitas akademika UI.
"Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI," ucap Nadiem.
Dirinya memberikan imbauan kepada sivitas akademika UI agar memberikan masukan kepada Kemendikbudristek.
"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," pungkas Nadiem.
Baca juga: Buntut Polemik Ari Kuncoro, Fadli Zon Usul MWA UI Dibubarkan
Seperti diketahui, Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 20213 diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai kritikan.
Pasalnya, PP yang baru memungkinkan rektor UI menjadi komisaris di BUMN, sementara dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD.
Sebelumnya, Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor UI sejak 4 Desember 2019 sampai saat ini akhirnya memutuskan untuk mundur sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Dia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Februari 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS - Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Komisaris BUMN
(Tribunnews.com/Daryono/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)