Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Keppres 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional ditegaskan bahwa penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama masyarakat secara sederhana.
Kemudian dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.
Penyelenggaraan acara puncak HAN 2021 dilaksanakan pada Jumat, 23 Juli 2021, mulai pukul 10.00 WIB.
Tentunya, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan.
Di antaranya selalu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pada semua kegiatan, termasuk kegiatan yang akan dilakukan secara virtual melalui media online.
1. Tingkat Pusat
Penyelenggaraan HAN 2021 di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Panitia Pusat HAN 2021.
Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
2. Tingkat Daerah
Penyelenggaraan HAN 2021 di tingkat Daerah dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN 2021 yang ditetapkan oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi, dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang.
Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana HAN Daerah masing – masing.
3. Luar Negeri
Penyelenggaraan HAN 2021 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Luar Negeri HAN 2021.
Diputuskan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing Negara.
Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana HAN Luar Negeri masing – masing.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunnewsWiki.com/Widi Hermawan)
Simak berita lain terkait Hari Anak Nasional