News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Karhutla, BNPB Minta BPBD Lakukan Delapan Langkah Berikut Ini

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PADAMKAN API - Petugas dari BPBD Ogan Ilir melakukan pemadaman kebakaran lahan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2020). Total lahan yang terbakar dari bulan Januari hingga Agustus 2020 seluas 95,5 hektare di Sumatera Selatan (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap tahun wilayah Indonesia mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di beberapa provinsi Sumatera dan Kalimantan. 

Potensi curah hujan rendah perlu disikapi secara serius oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sehingga karhutla dapat dicegah sejak dini.

Menghadapi kondisi cuaca pada Agustus hingga Oktober 2021, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan kesiapsiagaan. 

Delapan langkah disampaikan secara tertulis BNPB kepada 34 BPBD provinsi untuk penanggulangan karhutla di masing-masing wilayah.

Pertama, BNPB meminta BPBD untuk melakukan pemantauan dan peninjauan lapangan atau ground-check bersama dinas-dinas terkait untuk mengantisipasi dan menangani terjadinya kekeringan serta potensi kebakaran hutan dan lahan. 

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Kampanye Negatif LSM Asing Terkait Pengelolaan Hutan Lestari

Kedua, BPBD segera mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan di daerah masing-masing, antara lain menyiapkan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih, penyediaan pompa air di setiap kecamatan serta memprioritaskan pada wilayah yang terdampak kekeringan. 

“Melakukan kampanye hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih untuk dapat digunakan Kembali,” kata Plt. Deputi Bidang Pencegahan BNPB Harmensyah melalui surat yang ditujukan kepada kepala pelaksana BPBD provinsi per 22 Juli 2021.

Harmensyah menambahkan pada Langkah kedua ini, BPBD mengkoordinasikan stakeholder terkait dalam penyiapan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air di masyarakat melalui penyiapan sumur bor dan pengaturan distribusi air.

Ketiga, BPBD mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah serta masyarakat terhadap ancaman kebakaran hutam dan lahan di daerah masing-masing. Kesiapsiagaan dapat dilakukan melalui pemantauan melalui sistem peringatan dini terkait kebakaran hutan dan lahan yang telah ada, seperti Sipalaga, Hot-spot Lapan dan Sistem Peringatan Karhutla. 

Harmensyah menambahkan, kesiapsiagaan juga dilakukan melalui pengecekan serta penyiapan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran. 

“Segera diperbaiki jika ada kelemahan atau kerusakan pada alat-alat tersebut,” pesannya.

Ia juga mengatakan, kesiapsiagaan dengan melakukan pengkoordinasian kesiapan mekanisme tanggap darurat atau penanggulangan bencana bersama dengan stakeholder daerah, upaya-upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi di media elektronik beserta informasi lain termasuk memasang papan informasi pelarangan membakar hutan dan hukumannya, serta menyiapkan, memperbarui dan menyimulasikan rencana kontingensi menghadapi ancaman bencana serta menyusun rencana operasi dengan melibatkan seluruh stakeholder setempat termasuk TNI dan Polri.

Keempat, BNPB meminta untuk meningkatkan usaha-usaha penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.

Kelima, Pemerintah daerah melalui BPBD menyiapkan helpdesk atau call center atau pos pelaporan antisipasi dan pelayanan cepat penanggulangan bencana kekeringan dan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta mengembangkan sistem komunikasi serta informasi sampai ke lokasi rawan bencana.

Keenam, BPBD melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, mengikuti kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta tetap menjalankan segala peraturan pemerintah terkait percepatan penanganan Covid-19.

“Menginstruksikan stakeholder terkait untuk mengumpulkan data kasus OTG/terkonfirmasi serta rumah sakit yang berada di zona risiko tinggi ancaman bencana kekeringan dan asap untuk menyiapkan tempat khusus evakuasi bagi OTG/terkonfirmasi sehingga terpisah dengan masyarakat yang sehat,” ujarnya pada langkah ketujuh.

Terakhir, Harmensyah meminta BPBD untuk melakukan koordinasi penanganan darurat bencana dapat menghubungi Pusdalops PB BNPB melalui jaringan Komunikasi telepon, faksimili maupun Call Center 117.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini