News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Gubernur Sulsel

KPK Pastikan Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin Abdullah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring penyidik KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan yang terungkap dalam dakwaan Nurdin Abdullah.

Dalam dakwaan Nurdin yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (22/7/2021), diketahui Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan itu menerima gratifikasi senilai Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura, atau sejumlah Rp8,71 miliar lebih, dari beberapa kontraktor.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim JPU KPK segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan.

"Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Nurdin Abdullah Diduga Gunakan Rekening Pengurus Masjid untuk Tampung Uang Gratifikasi

Adanya dugaan keterlibatan pihak lain, kata Ali, tentu juga menjadi perhatian KPK dalam proses pembuktian dugaan perbuatan para terdakwa.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," katanya.

JPU KPK telah mendakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi.

Suap diterima Nurdin dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebesar 150 ribu dolar AS dan Rp2,5 miliar.

Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Eddy Rahmat.

Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa kontraktor.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah ke PN Makassar

Berikut daftar penerimaan gratifikasi Nurdin Abdullah seperti dalam dakwaan JPU KPK:

1. Nurdin pada sekitar pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Robert Wijoyo (Kontraktor/Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella) melalui Syamsul Bahri selaku ajudan yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar;

2. Nurdin pada tanggal 18 Desember 2020 menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo (Kontraktor/Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat) melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar;

3. Nurdin pada bulan Januari 2021 menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias Momo melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul Bahri di Jl. Faisal No. A.7 Banta-Bantaeng Kota Makassar;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini