TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro turut menanggapi adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI yang baru-baru ini menjadi polemik.
Bambang menegaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 yang telah dirubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021, tidak dibuat mendadak.
Usulan revisi pada Statuta UI tersebut, kata Bambang, sebenarnya telah diajukan sejak akhir tahun 2019 lalu.
Bahkan, pembahasan tentang revisi tersebut telah masuk dalam daftar kerja pemerintah pada tahun 2020.
Hal tersebut diungkap Bambang dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?' yang tayang di YouTube ILUNI UI, Sabtu (24/7/2021).
"Proses pengajuan revisi PP sudah mulai diajukan akhir 2019, kalau tidak salah ketika MWA baru sudah terbentuk. PP tersebut ada dalam daftar PP yang akan dikerjakan selama tahun 2020 pada waktu itu," ujar Bambang.
Baca juga: Revisi Statuta UI Disorot, Bambang Brodjonegoro: Bertepatan dengan Isu Rangkap Jabatan Rektor UI
Oleh karena itu, Bambang menegaskan PP tersebut tidaklah dibuat mendadak.
"Yang harus kita tekankan adalah bahwa PP ini tidak dibuat mendadak," kata Bambang.
Berdasarkan pengamatan Bambang, proses pembuatan PP tidaklah serta merta jadi dengan cepat.
Melainkan harus melalui beberapa tahap dulu, di antaranya tahap administrasi dan tahap pembahasan.
Hingga barulah perubahan tersebut dapat diundangkan.
"Tapi PP yang boleh dikatakan bersifat teknis itu memang memakan waktu sangat lama. Lama dari segi administrasi, pembahasan, juga lama untuk sampai diundangkan," kata Bambang.
Baca juga: Demi Tingkatkan Public Trust, Guru Besar UI Minta Pemerintah Gunakan Komunikasi Krisis
Tanggapan Fadli Zon Terkait Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, masih menuai kritik meski sudah mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan BUMN.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengusulkan agar Majelis Wali Amanat UI (MWA UI) dibubarkan.
Mengutip Tribunnnews.com, Jumat (23/7/2021), usulan itu dilontarkan lantaran Fadli merasa adanya ketidakjelasan fungsi dari MWA.
"Dan dalam kasus seperti UI, MWA itu saya enggak tahu fungsinya apa ya. Sebaiknya MWA itu dibubarkan saja. Apalagi diisi oleh orang-orang yang menurut saya enggak jelas gitu ya," kata Fadli, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Tanggapi Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: PP No 75/2021 Menyimpang
Dalam kesempatan yang sama, Fadli yang juga merupakan alumni UI ini, mengatakan bahwa jelas ada pelanggaran terhadap revisi statuta UI.
Mengingat, pada peraturan yang baru, Rektor UI diizinkan merangkap jabatan di perusahaan BUMN.
Terkait pelanggaran ini, kata Fadli, dunia pendidikan seharusnya mengutamakan independensi.
Sehingga tidak terpengaruh pihak luar, apalagi yang berkaitan dengan kekuasaan.
"Sudah terjadi namanya pelanggaran terhadap statuta UI, saya ini juga berbicara sebagai alumni UI, S1 dan D3. Saya pernah mewakili UI sebagai mahasiswa berprestasi UI di tingkat UI dan nasional jadi kita sebagai alumni juga malu. Bahkan kita sebenarnya sudah menggalang gitu keprihatinan itu," ujar Fadli yang juga Anggota Komisi I DPR RI itu.
Tidak hanya itu, Fadli Zon juga meminta Ari untuk mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI.
Baca juga: Harta Rektor UI Ari Kuncoro yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
Menurut Fadli, apa yang telah dilakukan Ari terlanjur mencoreng nama baik UI.
Jadi, kata Fadli, seharusnya Ari Kuncoro juga mundur dari jabatan rektor UI.
Pernyataan Fadli itu disampaikannya melalui akun Twitter, @fadlizon, Kamis (22/7/2021).
"Rektor UI sdh memilih opsi mundur dr Wakil Komisaris Utama BRI. "
"Nama baik UI sdh telanjur tercoreng, tak sesuai lagi dengan slogannya veritas (kejujuran), probitas (kebenaran), iustitia (keadilan)."
"Harusnya juga mundur sebagai Rektor UI," tulis Fadli Zon.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)