TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO secara bertahap.
Adapun tahap migrasi pertama akan dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.
Dikutip dari indonesiabaik.id, siaran televisi analog akan berakhir pada 2 November 2022.
Masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke digital.
Baca juga: Cara Beralih dari TV Analog ke TV Digital, Bisa Pakai Set Top Box (STB)
Baca juga: Cara Cek Sinyal Televisi Digital Melalui Aplikasi, Dapat Diunduh Via Play Store dan App Store
Dikutip dari kominfo.go.id, saat ini Indonesia sudah memasuki era penyiaran TV digital terestrial free-to-air.
Sistem penyiaran televisi digital ini mampu memancarkan sinyal gambar dan suara dengan kualitas yang lebih tajam serta jernih di layar TV dibandingkan dengan siaran analog.
Akhir 2012, infrastruktur TV Digital sudah mulai dibangun dan dioperasikan oleh penyelenggara multipleksing swasta di Jawa dan Kepulauan Riau.
Konten siaran dalam format digital pun sudah dapat dinikmati masyarakat di Jawa dan Kepulauan Riau.
Daerah lain akan menyusul secara bertahap, seperti Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Masyarakat tidak perlu membeli TV Baru untuk menikmati siaran digital.
Masyarakat hanya perlu menambahkan perangkat converter, Set Top Box (STB) pada TV lama.
Set Top Box merupakan alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital sehingga dapat diterima pada pesawat TV analog.
Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, masyarakat perlu migrasi ke TV Digital karena siaran digital memberi kualitas gambar dan suara yang lebih bersih, jernih dan canggih.
Tidak ada lagi gambar yang berbintik atau suara yang terputus-putus.