Ia mengkritik nilai transparansi yang selama ini dijadikan 'barang dagang' lembaga antirasuah.
"Coba bayangkan untuk mendapatkan hasil tes pegawai internal saja harus ngotot-ngototan hampir 2 bulan lebih tak ada hasil, padahal UU memperbolehkannya. Terus model transparansi apa sih yang ada di benak pimpinan saat ini," kata dia.
Hotman menambahkan, pelatihan di Kemhan semestinya menjadi bagian dari peningkatan kompetensi pegawai bukan sebagai proses seleksi.
Baca juga: KPK Periksa Eks Plt Dirut Sarana Jaya Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Dalam hal ini ia menyoroti persyaratan bersedia diberhentikan jika tidak lulus pelatihan.
Sebagai informasi, 24 pegawai tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti diklat.
Dokumen itu merupakan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tertanggal 25 Mei 2021.
Ditandatangani oleh lima pimpinan KPK, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.
"Ini kan bentuk pemaksaan dan pengambilalihan hak secara paksa tanpa dasar. Padahal, saat TWK pun kita sama sekali tak diberi informasi secara utuh bahkan kami merasa cenderung dibohongi," kata Hotman.