News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PPKM Level 4 bagi Pedagang Kaki Lima, Warteg, hingga Orang yang Melakukan Perjalanan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal saat memborong dagangan para pedagang kaki lima di pinggir jalan Kota Mataram, Minggu (18/7/2021). PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Berikut adalah aturan bagi Pedagang Kaki Lima, Warteg hingga orang yang melakukan perjalanan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid19 di wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pasar, mall, supermarket, pedagang kaki lima hingga orang yang akan melakukan perjalanan.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Pos Penyekatan, Kata Polisi Masyarakat Makin Disiplin

Berikut Tribunnews rangkum ketentuan PPKM Level 4:

- Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)

- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4

Ketentuan bagi yang akan Melakukan Perjalanan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini