TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 33 kota dan kabupaten yang mengalami penurunan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3.
Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya.
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota Zona PPKM Level 4 Terbaru, Tangerang, Bekasi hingga Merauke
"Sesuai dengan pengumuman dari bapak Presiden, mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus akan diberlakukan PPKM level 4 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 dan PPKM level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3," kata Luhut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Untuk pengaturan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 ini diatur lebih lanjut dalam Instruksi Mendagri.
Penerapan PPKM level 3 ini akan dilakukan pada 33 wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, diantaranya:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
Luhut pun memaparkan ketentuan pembatasan kegiatan operasional di 33 wilayah itu.
Pertama, untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan setiap shiftnya beroperasi maksimal staf 50 persen.
Jika fasilitas produksi dan pabrik beroperasi 2 shift dalam satu hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapsitas 100 persen staf.
"Tentunya penerapan ketentuan ini harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan," imbuh Luhut.
Baca juga: Daftar Bansos yang Diberikan Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, BSU hingga Bantuan Tunai PKL
Kedua, pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam oeprasional sampai pukul 5 sore, waktu setempat.
Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, dizinkan buka dengan pro ketat sampai dengan pukul 8 malam.
Pengaturan teknis terkait hal itu, akan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).